Senin, 20 Agustus 2012

Kearifan-Kearifan Lokal di Tabir Ilir-Jambi

Sebagai bagian masyarakat Melayu yang umumnya menjadi suku orang-orang yang ada di Pulau Sumatera, sejak dahulu masyarakat Jambi memang dikenal sebagai masyarakat yang memiliki kebudayaan dan tradisi. Tradisi ini terutama berkaitan dengan alam yang menjadi bagian tak terpisahkan dan aspek integral masyarakat Jambi. Keseharian hidup masyarakat Jambi memang tidak dapat dilepaskan dengan alam, terutama dengan beragam sumberdaya alam yang ada di kawasan ini.

Salah satu masyarakat Jambi yang memiliki tradisi yang kuat adalah Tabir Ilir yang beberapa tahun lalu memekarkan diri dari Tabir. Tradisi masyarakat lazim juga disebut sebagai kearifan lokal (indigenous knowledge) yang secara sederhana dapat didefenisikan sebagai pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang mencakup di dalamnya sejumlah pengetahuan kebudayaan yang berkaitan dengan model-model pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Sepintas lalu kearifan lokal memang telah ‘terkubur’ seiring dengan serbuan kapitalisme yang menerpa setiap sendi kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan. Di masa lalu, kearifan lokal memang mengemuka dalam terminologi pantangan yang bercorak religius-magis dan aturan adat, sedangkan dalam konteks sekarang, pengetahuan lokal tidak lagi dipandang sebagai takhayul (superstition), akan tetapi telah mengajarkan manusia pada kerendahan hati dan kebutuhan untuk belajar dari suatu komunitas sebelum kita mengajari mereka. Namun demikian, sesungguhnya kearifan lokal tidak hanya menyangkut pengetahuan masyarakat lokal mengenai sumberdaya alam yang ada di sekitarnya, tetapi juga berhubungan dengan kehidupan yang mereka jalani.

1. Lubuk Larangan
Lubuk Larangan adalah salah satu bentuk kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang dalam bidang perairan (sungai) yang ada dalam masyarakat Sumatera umumnya dan Tabir khususnya. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan zona-zona tertentu di sepanjang aliran sungai yang tidak boleh ada masyarakat yang melakukan aktivitas apapun di tempat itu. Segala sumberdaya (resources) yang ada dalam zona-zona tersebut, seperti ikan, dilarang untuk dimanfaatkan oleh masyarakat kecuali pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam konteks masyarakat Tabir Ilir, Lubuk Larangan diterapkan pada bagian-bagian sungai yang dianggap memiliki sumberdaya ikan yang melimpah, yaitu bagian sungai yang memiliki kedalaman lebih dibandingkan yang lain atau dalam bahasa lokal dikenal dengan ‘lubuk’. Untuk menjaga agar kearifan lokal ini tetap eksis di tengah masyarakat, maka diciptakanlah beragam mitos yang bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari zona-zona tersebut. Mitos yang biasanya mengemuka adalah bagi yang menangkap ikan di tempat tersebut akan terserang gila, dan bagi yang memakannya akan sakit perut serta ada sejenis makhluk halus yang selalu menjaganya. Sumberdaya yang ada di Lubuk Larangan hanya dapat dimanfaatkan masyarakat pada waktu-waktu tertentu yang ditetapkan. Biasanya waktu ‘memanen’ sumberdaya Lubuk Larangan adalah pada perayaan Hari Raya Idul Fitri, dimana masyarakat bersama-sama mengambil ikan yang ada di dalamnya dan membagi-bagikannya.  Penetapan zona-zona Lubuk Larangan terbukti mampu menghindarkan sungai dari ancaman degradasi sebagaimana yang akhir-akhir ini marak dilakukan. Di samping itu, secara ekonomi masyarakat juga terbantu dengan ‘panenan’ Lubuk Larangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat di saat perayaan Lebaran.

2. Kumpul Waris
Kumpul Waris adalah kearifan lokal atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan yang ada dalam masyarakat Tabir Ilir yang berasal dari dua kata ‘kumpul’ dan ‘waris’. Kumpul adalah mengumpulkan atau menghimpun, sedangkan ‘waris’ adalah keluarga atau orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Kumpul Waris dilakukan menjelang pelaksanaan pernikahan seseorang yang ada di kawasan ini yang dilakukan dengan cara mengundang keluarga dan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan calon mempelai. Namun demikian, dewasa ini tradisi Kumpul Waris tidak hanya dilakukan dengan cara mengumpulkan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon pengantin, tetapi juga seluruh orang-orang yang tinggal dan ada di desa tersebut. Perubahan ini terjadi karena penduduk desa tidak lagi hanya terdiri dari orang-orang yang memiliki hubungan saudara, tetapi seiring dengan perkembangan zaman maka banyak orang-orang luar yang menetap.

Setelah undangan kumpul, maka dilakukan pemberitahuan mengenai rencana pernikahan calon mempelai. Dalam acara ini juga dipaparkan mengenai calon mempelai, latar belakang keluarga, pendidikan dan lain sebagainya. Selanjutnya, para undangan, terutama yang memiliki hubungan kekerabatan terdekat, menyampaikan rencana waktu pelaksanaan pernikahan agar dapat disesuaikan dengan rencana pernikahan lainnya di desa tersebut. Terakhir, inilah yang menjadi inti tradisi Kumpul Waris, yaitu memberikan bantuan finansial semampunya untuk digunakan keluarga calon pengantin dalam rangkain pernikahan. Setiap orang dapat memberikan bantuan keuangan berapa saja, sesuai dengan kemampuan dan keikhlasannya. Di akhir acara, tuan rumah akan mengumumkan jumlah total sumbangan yang berhasil dikumpulkan dalam acara Kumpul Waris tersebut.

Tradisi ini cukup menarik untuk dipahami karena merupakan cara atau metode untuk membantu sebuah keluarga dalam melaksanakan pernikahan anggota keluarganya. Setiap orang yang sudah berkeluarga di desa, terutama yang sudah memiliki anak, harus datang ke acara Kumpul Waris sebagai bentuk solidaritas sesama warga. Di samping itu, tradisi ini juga dilakukan semacam arisan, yaitu saat ini kita membantu orang lain dan ketika tiba giliran kita maka orang lain pun akan datang membantu kita, yaitu ketika kita akan melangsungkan pernikahan anak-anak kita. Tradisi ini dilakukan tanpa mengenal status sosial seseorang, baik ia seorang yang miskin maupun seorang kaya sekalipun.

3. Gawal
Gawal adalah kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Tabir Ilir yang berkaitan dengan hubungan remaja atau hubungan asmara. Tradisi adalah menikahkan dua orang remaja berlainan jenis yang terbukti bertemu di tempat yang asing, sepi, terpencil, gelap dan tanpa ditemani oleh orang lain selain mereka berdua. Gawal dilakukan untuk menjaga agar hubungan asmara (pacaran) yang dilakukan oleh remaja di desa tetap berada dalam koridor aturan setempat yang berasal dari ajaran agama Islam.

Ketika seseorang mendapati dua sepasang remaja sedang bertemu, apalagi melakukan sesuatu yang dilarang agama, di tempat yang sepi dan gelap maka ia akan menangkap keduanya dan mengambil barang-barang milik keduanya, kemudian dibawa ke rumah Imam Masjid desa sebagai bukti bahwa keduanya telah di ‘gawal’. Selanjutnya, Imam Masjid akan memberitahukan keluarga kedua remaja tersebut mengenai peristiwa tersebut dan mempersiapkan pelaksanaan pernikahan. Sebagian besar peristiwa ‘gawal’ selalu berujung pada pernikahan, meskipun tidak jarang juga ada yang membayar denda, terutama karena tidak direstui oleh keluarga sehingga tidak sampai pada pernikahan.

4. Batandang
Untuk mengatur hubungan asmara yang terjalin antara dua insan di Tabir Ilir, maka terdapat sebuah kearifan lokal yang bernama Batandang. Tradisi ini dalam terminologi lain dikenal dengan ‘apel’ atau ‘ngapel’, yaitu kunjungan yang dilakukan seorang remaja putra ke rumah remaja putri yang menjadi pacarnya. Batandang harus dilakukan di rumah pacar atau di rumah keluarga terdekatnya dengan diketahui oleh kedua orang tuanya.

Di masa lalu, tradisi Batandang dilakukan dengan cara datang ke tempat sang pacar dengan membawa beragam perlengkapan makan dan minum, seperti gula, kopi dan lain sebagainya. Namun demikian, saat ini membawa perlengkapan tersebut sudah tidak banyak dilakukan seiring dengan era modernisasi yang menerjang setiap sendi kehidupan masyarakat. Meskipun demikian, satu hal yang menjadi ciri Batandang selalu tetap ada, yaitu berpantun. Di beberapa tempat di Tabir Ilir, seorang laki-laki yang akan mengunjungi pacarnya harus melantunkan pantun kepada tuan rumah dan berlanjut kemudian dengan saling berbalas pantun. Setelah berbalas pantun  selesai barulah sang pacar diperbolehkan keluarganya untuk bertemu dan mengobrol dengan tamu yang datang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung, salam...

    Kategori

    Tentang ATL

    Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Jambi merupakan wadah sekumpulan orang-orang yang prihatin terhadap tradisi yang semakin lama semakin berkurang para penuturnya. Sekarang kami bermarkas di Kantor Bahasa Provinsi Jambi. Silakan kontak kami di email atl_jambi@yahoo.com

    Pengelola

    Pemerhati